Upaya-Upaya dan Tantangan Diplomasi Indonesia Terhadap Penanggulangan Isu Terorisme di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

  1. 1.      Latar Belakang Masalah

Isu terorisme semakin berkembang sejak peristiwa pemboman gedung WTC di Amerika pada tanggal 11 September 2001. Peristiwa pemboman itu tidak hanya berdampak bagi Negara Amerika saja tetapi juga menyebar ke banyak Negara-negara di dunia tidak terkecuali di Indonesia. Masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri merupakan titik awal konsen Indonesia terhadap isu terorisme.

Sejak peristiwa pemboman gedung WTC, aksi terorisme pun terjadi di Indonesia. Misalnya saja peristiwa Bom Bali, pemboman Hotel Ritz Carlton. Tentu hal ini mengganggu ketertiban, keamanan dan pertahanan Indonesia. Sehingga pada saat ini isu terorisme menjadi agenda keamanan dan pertahanan nasional Indonesia.

Dalam menjalankan agenda nasional tersebut pemerintah Indonesia menjalankan upaya diplomasi secara soft power maupun dengan tindakan-tindakan hukum yang bersifat tegas terhadap kasus-kasus terorisme. Hal tersebut sudah menunjukkan sikap konsen pemerintahan Indonesia untuk menanggulangi aksi-aksi terorisme. Namun, aksi-aksi terorisme di Indonesia masih saja tumbuh subur dengan masih banyaknya kelompok-kelompok radikal yang mengusung semangat terorisme. Karena dalam lingkungan internal dometik Indonesia pun masih terdapat tantangan bagi pelaksanaan diplomasi Indonesia untuk menanggulangi isu terorisme.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa kelompok-kelompok terorisme yang berada di wilayah Indonesia mempunyai koneksi terhadap kelompok-kelompok terorisme Internasional. Hal ini menjadi memaksa upaya diplomasi Indonesia ke lingkungan eksternal pula. Tentunya akan semakin banyak dan semakin kompleks tantangan-tantangan yang dihadapi.

Sehingga dalam makalah ini para penulis mencoba mengkaji upaya-upaya dan tantangan pelaksanaan diplomasi Indonesia terhadap penanggulangan isu terorisme. Pembahasan tersebut terangkum dalam makalah yang berjudul  Upaya-Upaya dan Tantangan Diplomasi Indonesia Terhadap        Penanggulangan Isu Terorisme di Indonesia”

  1. 2.      Rumusan Masalah

Dalam makalah ini para penulis mencoba membahas permasalahan mengenai :

  1. Bagaimana upaya-upaya dan tantangan diplomasi Indonesia terhadap penangggulangan isu terorisme di Indonesia?

BAB II

KERANGKA TEORI

 

  1. 1.      Decision Making Process Theory

Decision Making Process—Proses pembuatan keputusan, akan sangat erat berkaitan dengan konsep koalisi, counter koalisi, tawar-menawar, adanya kecurigaan dalam prosesnya pun akan menghambat optimalisasi keputusan yang harus diambil oleh sebuah Negara.

Berdasarkan tulisan GT Allison (1971) mengenai esensi dari sebuah keputusan yang diambil oleh sebuah Negara dapat digambarkan bahwa :

  1. Unit dasar analisa : Tindakan pemerintah merupakan sebuha pilihan dan keputusan. Pemerintah yang merepresentasikan sebuah Negara akan memilih tindakan yang akan memaksimalkan tujuan dan kepentingannya.
  2. Konsep dasar :

ü Actor : Pemerintah/Negara sebagai actor akan bersifat rasional dan mempunyai satu suara dalam menentukan sebuah keputusan. Aktor tersebut mempunyai satu set tujuan yang spesifik,  satu set pilihan yang dapat digunakan, dan estimasi dari konsekuensi yang akan dihadapi.

ü Problems : Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah/Negara merupakan respon terhadap suatu masalah yang spesifik.

ü Action as Rational Choice : Komponen-komponen yang termasuk di dalamnya adalah :

i)          Cita-cita dan tujuan

ii)        Pilihan

iii)      Konsekuensi

iv)      Pilihan untuk memaksimalkan nilai yang akan diperoleh : actor rasional akan memilih alternative pilihan yang interval antara nilai dari cita-cita dan tujuan yang ingin diraih dengan konsekuensi yang harus ditanggung paling tinggi. (maximizing benefits minimizing cost)

Di Indonesia arus decision making process dalam mengambil kebijakan (khususnya mengenai isu terorisme) dapat digambarkan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menhan

Menlu

TNI AD

Menkopolkam

POLRI

 

 

  1. 2.      Theory of Diplomacy

Menurut Harold Nicolson diplomasi merupakan kebikaksanaan Luar Negeri, negosiasi dan mekanisme jalan keluar dalam konflik yang dilakukan dengan negosiasi serta badan-badan yang menangani masalah-masalah internasional.

 

Smart power Joseph S. Nye :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

  1. 1.      Isu Terorisme di Indonesia

Serangan teroris yang dilakukan melakukan upaya pemboman gedung WTC pada tanggal 11 September 2011 telah mengubah paradigma keamanan global. Terorisme menjadi ancaman bagi keamanan di setiap Negara. Sebagai ancaman yang nyata, terorisme menjadi ancaman bagi keamanan manusia dan kehormatan Negara.

Tragedi WTC tersebut memunculkan perspektif negative terhadap Islam yang pada akhirnya menyalahkan Islam atas peristiwa terror tersebut. Hingga muncul anggapan bahwa Islam diidentikkan dengan kekerasan. Tentunya hal yang demikian menjadi permasalahan bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim sekaligus Indonesia adalah Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Paska pemboman gedung WTC, aksi terorisme pun kerap kali terjadi di Indonesia antara lain :

  • Ø 1998    :    Pemboman Gedung Atrium Senen, Jakarta;
  • Ø 1999    :    Pemboman di Plaza Hayam Wuruk dan Masjid Istiqlal, Jakarta;
  • Ø 2000    :    Pemboman di Gereja GKPI, Gereja Katolik Medan dan di rumah Kedubes Filipina;
  • Ø 2001    :    Pemboman di beberapa gereja di malam natal;
  • Ø 2002    :    Pemboman di Kuta Bali dan Mc Donald Makassar;
  • Ø 2003    :    Pemboman di Hotel JW Marriot;
  • Ø 2004    :    Pemboman di Kedubes Australia;
  • Ø 2005    :    Pemboman Bom Bali II.

Aksi-aksi terror tersebut tentu akan mengancam stabilitas politik dan keamanan yang akan pula menghambat kelancaran pembangunan nasional. Intensitas aksi terorisme di Indonesa tersebut menunjukkan adanya mata rantai antara kelolmpok teroris dalam dan luar negeri. Namun, keberadaan jaringan teroris sulit untuk dilacak sehingga sulit sekali untuk melakukan upaya pencegahan dan penangkalan terhadap isu terorisme.

Ekses yang lebih jauh dari kondisi  ini adalah situasi pertahanan dan ketahanan nasional Indonesia menjadi tidak stabil dan ini selanjutnya menimbulkan ketakutan tidak saja bagi warga negara Indonesia sendiri tetapi juga terlebih lagi bagi warga asing untuk mengunjungi, melakukan aktifitas bisnis, ataupun menetap  di Indonesia.

Banyaknya peristiwa-peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia menyebabkan pencitraan Indonesia menjadi jelek di mata dunia internasional. Tidak salah jika kemudian Indonesia aktif dalam upaya-upaya untuk memperbaiki citra Indonesia atas stereotip negatif tadi.

 

  1. 2.      Upaya-upaya Diplomasi yang Dilaksanakan

Pokok-pokok kebijakan yang menjadi pedoman dalam memereangi terorisme adalah sebagai berikut :

  1. Perang melawan terorisme merupakan kebutuhan mendesak yang dilaksanakan untuk melindungi kedaulatan NKRI dan keselamatan warga negara Indonesia serta warga negara lain yang berada di Indonesia.
  2. Dalam pelaksanaan pemberantasan aksi terorisme, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tindakan yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
  3. Dalam penggunaan kekuatan pertahanan, yakni TNI untuk menumpas terorisme, tidak bersifat diskriminatif, dalam arti bahwa siapapun yang melakukan perbuatan teror akan dihadapi tanpa melihat latar belakang etnis, agama dam golongannya.
  4. Terorisme yang bersifat internasional maupun lokal atau yang saling bekolaborasi, dalam mengatasinya dilakukan upaya secara terpadu dan terkoordinasi secara lintas instansi dan lintas negara.

Dalam melaksanakan pokok-pokok kebijakan di atas, secara konkrit penanganan ancaman terorisme dapat bersifat mendahului (preemtif), mencegah (preventif), dan menindak (represif).

 

  1. a.      Upaya Penanganan Secara Internal

ü Bentuk Diplomasi

i)     Diplomasi Publik

“Public Diplomacy is the effort for one nation to influence public or elite opinion of another nation for the purpose of turning the policy of the target nation to advantage.” (Evan Potter, 2002-2003)

Sedangkan inti dari diplomasi public merupakan alur informasi dan ide lintas Negara. (Dean Edmund A. Gullion of Fletcher School, 1965)

Direktorat Diplomasi Publik Indonesia didirikan pada tahun 2002 dengan tugas pokok aksi :

Melaksanakan tugas di bidang diplomasi public untuk mendapatkan dukungan public di dalam dan di luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri RI di bidang politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, social budaya serta isu-isu aktual dan strategis.

Diplomasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan isu terorisme adalah mencetuskan deterrent effect terhadap isu terorisme sendiri. Deterrent effect dirasakan sebagai salah satu cara yang efektif dalam menanggulangi atau meminimalisir ruang gerak terorisme. Opini publik yang dibentuk adalah terorisme merupakan suatu common enemy. Isu bahwa terorisme merupakan common enemy harus ditempuh melalui sosialisasi dan menyamakan persepsi publik bahwa terorisme sangat merugikan dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.

ii)   Interfaith Dialogue

Upaya Interfaith Dialogue merupakan suatu upaya kerjasama dan interaksi posirif antara orang-orang yang berbeda agama dan spiritual. Tujuannya adalah untuk saling memahami nilai-nilai, persamaan yang ada dalam ajaran masing-masing agama dan berkomitmen terhadap dunia untuk menciptakan perdamaian antar umat beragama. Interfaith dialogue ini merupakan salah satu kegiatan yang tergolong second track diplomacy.

 

ü Produk Hukum

i)     UU No. 3 Th. 2002 Pasal 17

ii)   Perpu No. 1 Th. 2002

iii) Perpu No.2 Th. 2002

iv) Inpres No.4 Th. 2002

v)   SK Menko Polkam No. Kep-26/Menko/Polkam/11/2002 tentang Pembentukan Desk Koordinasi Pemberantasan Antiterorisme.

vi) UU No. 15 Th. 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme)

UU ini merupakan kebijakan legislative dalam upaya menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia dan juga melawan terorisme internasional yang kemungkinan terjadi di Indonesia.

vii)     UU No. 34 Th. 2004

Bahwa tugas TNI diantaranya adalah mengatasi terorisme.

 

ü  TNI dan POLRI

TNI dan POLRI kini telah meningkatkan kinerja satuan anti terornya.

Di tubuh POLRI telah dibentuk pula Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT).

ü  Telah dibentuk pula Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang bersifat adhoc.

 

  1. b.      Eksternal

ü Kerjasama Kontra Terorisme RI-Malaysia

Kedua Negara bersepakat untuk meningkatkan program-progrma kerjasama melalui pertukaran informasi intelijen dan melakukan operasi intelijen yang dilakukan secara bersama oleh TNI dan Tentara Diraja Malaysia (TDM).

Antara TNI dan TDM pun melakukan latihan gabungan bersama angkatan masing-masing Negara, melakukan patrol bersama dan pengamanan perbatasan melalui pembangunan pos-pos pengamanan bersama di sepanjang perbatasan darat RI-Malaysia.

ü Kerjasama Tingkat ASEAN

Gagasan ASEAN Security Community disertai dengan adanya proposal Asean Security Community Plan of Action merupakan satu upaya dari Negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat pertahanan masing-masing Negara terlingkup di dalamnya mengenai isu terorisme.

ü Kerjasama antara Indonesia dan UNOV ( United Nations Office at Vienna)

Antara Indonesia dan UNOV telah sepakat meningkatkan kerjasama dalam counter terorisme. Komitmen tersebut dinyatakan pada saat penyerahan surat kepercayaan/Credentials Letter Dubes RI Wina kepada Dirjen Kantor PBB di Wina pada tanggal 23 Maret 2010.

 

  1. 3.      Tantangan Terhadap Diplomasi Indonesia (allend)
    1. a.      Internal

Tantangan secara internal meliputi ketidakstabilan dan keberagaman sosial masyarakat secara domestik. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara yang baik untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan dan keseragaman antar umat beragama serta menjaga makna kebebasan itu sendiri bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari penekanan terhadap isu-isu terorisme yang melanda Indonesia hingga berujung kejadian-kejadian terror yang membuat stabilitas negara baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan bahkan merasuki aspek budaya yang bila tidak ditanggulangi secara efektif dan menyeluruh akan menyebabkan pandemic yang mengakar dan semakin mengancam keselarasan berbangsa dan bernegara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk itu, peran moderasi antara pemuka agama, masyarakat, dan juga pemerintah dirasa sangat perlu dan sangat ditentukan bagaimana berfikir keras dan menanggapi permasalahan tersebut agar menjadi solusi yang terpenting untuk menyebarkan pengaruh positif kepada masyarakat Indonesia agar lebih menyadari makna beragama, berpaham, dan bermasyarakat sebagai wujud kesadaran bangsa untuk menggerakkan Indonesia kearah yang lebih baik dan tidak bersifat pengerusakkan bangsa sendiri (self destruction) yang akan berujung pada kehancuran internal bagi negara Indonesia.

Sehingga beberapa factor yang menjadi tantangan upaya Indonesia secara internal dalam manangani isu terorisme adalah sebagai berikut :

  1. Ketidakstabilam kondisi masyarakat Indonesia
  2. Keberagaman Sosial-Budaya masyarakat Indonesia
  3. Banyaknya kelompok keagamaan yang radikal
  4. Suburnya Radikalisme agama di Indonesia
  5. Upaya moderasi Islam
  6. Masih lemahnya kekuatan hukum Indonesia
  7. Upaya diplomasi publik dan interfaith dialogue belum mencakup seluruh golongan

 

  1. b.      Eksternal

Secara eksternal, dipahami bagaimana kemampuan Indonesia sendiri dalam memperoleh hal-hal positif untuk kemajuan bangsa dan negara di mata internasional menyangkut isu-isu terorisme tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa faktor diplomasi Indonesia di dunia internasional menjadi penunjang yang utama dan prioritas penting untuk mewujudkan kebutuhan, kesanggupan, kemahiran, hasil dan keberhasilan bangsa Indonesia dalam mengatasi masalah-masalah yang berkenaan dengan terorisme di Indonesia dan juga dunia internasional. Dukungan penuh Indonesia terhadap kampanye anti terorisme dunia pun tak lepas dari faktor sistemik dalam isu-isu dunia. Disini, peran Indonesia dalam dukungannya untuk memberantas terorisme sangat patut untuk diakui. Terlebih Indonesia dengan jelas dan terbuka mengikuti aturan-aturan dan visi misi yang dijalankan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mempengaruhi Undang-Undang Negara Republik Indonesia terkait aspek keamanan dan ketahanan negara dalam memasuki ancaman baru, yaitu terorisme. Selain itu, dituntut pula kinerja pemerintah melewati diplomasinya untuk serta merta menarik perhatian dunia internasional dalam keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalah terorisme tersebut. Upaya itu harus dilakukan demi semakin memperkokoh kinerja dan kesiapan Indonesia dalam kesanggupannya untuk memberantas terorisme itu sendiri. Yang paling didekatkan adalah kerjasama dalam menjaga wilayah perbatasan dan koneksi intra-negara dalam proses intelejen yang melibatkan badan intelejen negara masing-masing dan kepolisian. Hal itu semakin mempermudah dan mempersempit ruang gerak terorisme yang ditenggarai sudah menyebarkan jaringan hingga mancanegara. Lebih ditekankan lagi adanya kerjasama dalam penyesuaian dan pertukaran informasi dalam bidang teknologi dan simulasi untuk semakin mempersiapkan diri dalam menghadapi terror yang menyangkut wilayah regional ataupun domestic. Dengan itu, tantangan Indonesia jelas mewujudkan kesepahaman dan citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang jelas perannya dalam mendukung pemberantasan teroris di wilayah NKRI maupun regional dan internasional agar mendapat pengakuan dunia bagaimana keseriusan dalam sebuah awal tahapan diplomasi yang membuahkan hasil yang sangat positif untuk kemajuan bangsa dan pengakuan internasional atas kinerja negara Indonesia tersebut. Itulah mengapa peran diplomasi Indonesia dengan intensitas dan cepat tanggap (pro-aktif) dalam kepekaan isu-isu terorisme menjadi satuan alat pelaksana terpenting dalam mewujudkan perdamaian dunia sesuai dengan kaidah-kadah yang tercantum dalam Pancasila sebagai ideology bangsa dan negara Indonesia.

Sehingga beberapa factor yang menjadi tantangan upaya Indonesia secara internal dalam manangani isu terorisme adalah sebagai berikut :

  1. Kualitas dan kemampuan diplomasi Indonesia.
  2. Upaya Indonesia untuk meyakinkan Negara lain bahwa Indonesia adalah negara yang aman dari sarang terorisme
  3. Semakin suburnya kelompok-kelompok teroris di penjuru dunia
  4. Upaya penciptaan citra nasional Indonesia atas isu terorisme
  5. Kesuksesan upaya counter terorisme Indonesia di mata dunia

BAB IV

PENUTUP

  1. 1.      Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah yang      merepresentasikan sebuah Negara akan memilih tindakan yang akan memaksimalkan tujuan dan kepentingannya.

Dapat dibedah dalam isu terorisme di Indonesia bahwa :

ú  Actor : Pemerintah/Negara Indonesia sebagai actor akan bersifat rasional.

ú  Problems : Isu terorisme yang melanda Indonesia.

ú  Actions as rational choice :

*      Cita-cita dan tujuan : ikut melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan           kemerdekaan

*      Pilihan : Hard power, Soft Power, Smart Power

*      Konsekuensi

*      Pilihan : Negara sebagai aktor yang rasional   akan mengambil pilihan                                  yang  maximizing benefits and minimazing cost.

 

Indonesia pun mengkombinasikan antara penggunaan hard power, soft power dan smart power. Di mana Indonesia menerakan soft power melalui cara diplomasi public dan interfaith dialogue juga kerjasama-kerjasama dengan Negara lain dan institusi regional maupun internasional.

Sedangkan Indonesia juga mengeluarkan produk-produk hukum guna menjalankan peraturan dan sanksi yang tegas terhadap tindak terorisme.

 

Upaya Penanganan Kasus Terorisme

Internal

Eksternal

Diplomasi Publik Kerjasma Kontra Terorisme RI – Malaysia
Interfaith Dialogue Kerjasama tingkat ASEAN
Mengeluarkan aturan-aturan hukum Kerjasma Indonesia dengan UNOV

 

 

Tantangan Penanganan Kasus Terorisme

Internal

Eksternal

Ketidakstabilam kondisi masyarakat Indonesia Kualitas dan kemampuan diplomasi Indonesia.
Keberagaman Sosial-Budaya masyarakat Indonesia Upaya Indonesia untuk meyakinkan Negara lain bahwa Indonesia adalah negara yang aman dari sarang terorisme
Banyaknya kelompok keagamaan yang radikal

 

Semakin suburnya kelompok-kelompok teroris di penjuru dunia
Suburnya Radikalisme agama di Indonesia

 

Upaya penciptaan citra nasional Indonesia atas isu terorisme
Upaya moderasi Islam

 

Kesuksesan upaya counter terorisme Indonesia di mata dunia
Masih lemahnya kekuatan hukum Indonesia  
Upaya diplomasi publik dan interfaith dialogue belum mencakup seluruh golongan  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku :

Bandoro, Bantarto. 2003. Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Terorisme : Pro-Aktif Namun Hati-hati.  Analisis CSIS, Tahun XXXII, No.1.

Departemen Pertahanan Republik Indonesia. Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008.

Ed. By Jan Melissen. 2005. The New Public Diplomacy – Soft Power in International Relations. New York : Palgrave MacMillan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Th. 2002.

Laporan Kinerja Dua Tahun Pemerintahan SBY – JK. Agenda Menciptakan Indonesia yang Aman dan Damai.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Th. 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Th. 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Th. 2002.

Undang-Undang Republik Indonesa No. 15 Th. 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Th. 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Th. 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Th. 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Waluyo, Sapto. 2007. Indonesia’s Predicament on Counterterrorism Policy in The Era of Democratic Transition. Spanyol : UNISCI Discussion Paper.

Wight, martin Ed. By Gabriele Wight and Brian Porter. 1962. International Theory The Three Traditions. London : Leicester University Press.

 

Jurnal :

Allison, GT. 1969. Conseptual Models and The Cuban Missile Crisis. American Political Science Association.

__________. 1971. The Essence of Decision.

 

Data Internet :

Direktorat Diplomasi Publik Indonesia Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Diplomasi Publik Indonesia. www.deplu.go.id.

Elvnapit. Kompasiana : Diplomasi Publik Indonesia. 21 April 2010. http://politik.kompasiana.com/2010/04/21/diplomasi-publik-indonesia-1/

The Global Review : Indonesia dan UNOV Sepakat Eratkan Kerjasama Counter Terorisme dan Pemberantasan HIV/AIDS. 25 Maret 2010. http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=1548&type=15

Sejarah Hubungan Internasional

Perang Dunia I (1914-1918)

Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya PD I, di antaranya adalah :

  1. Terjadinya kemajuan industri

Kemajuan industri yang terjadi di Eropa menyebabkan masing-masing negara di Eropa ingin memajukan industri masing-masing negaranya. Hal ini menimbulkan persaingan di antara negara-negara Eropa tersebut.

  1. Politik kolonialisme dan  imperialisme

Kemajuan industry yang terjadi di Eropa tersebut menyebabkan negara-negara Eropa berusaha mencari wilayah jajahan yang luas untuk mengambil bahan mentah produksi dan daerah pemasaran hasil produksinya serta mencari tempat penanaman modal. Hal inilah yang melatarbelakangi timbulnya kolonialisme dan imperialisme.

  1. Politik mencari kawan

Keadaan politik yang menegang mendorong negara-negara untuk mencari kawan untuk menghadapi lawan karena adanya kekhawatiran terjadinya perang secara tiba-tiba. Di kawasan Eropa terbagi menjadi dua blok yaitu Triple Alliance pada tahun 1882 yang terdiri dari negara Jerman, Austria-Hungaria dan Italia dan Triple Entente pada tahun 1907 yang terdiri dari negara Perancis, Inggris dan Rusia.

  1. Perlombaan senjata (Arm race)

Karena ketegangan politik yang terjadi masing-masing negara meningkatkan persenjataannya untuk mempersiapkan perang.

  1. Terbunuhnya Putra Mahkota Austria

Putra Mahkota Austria, Francis Ferdinand, di bunuh oleh Gavrilo Princip (anggota gerakan Serbia Raya) di Sarajevo pada tanggal 28 Juni 1914. Kejadian ini telah menyulut meletusnya PD I. Karena peristiwa inilah terjadi ;

ü  Pengumuman Perang oleh Jerman kepada Rusia pada tanggal 1 Agustus 1914

ü  Perancis melancarkan serangan kepada Jerman pada tanggal 3 Agustus 1914

ü  Inggris menyerang Jerman pada tanggal 14 Agustus 1914

Ilustrasi yang menggambarkan terjadinya Perang Dunia I :

  1. Negara-negara yang terlibat dalam PD I terkelompok dalam dua pihak yaitu ;
  2. Pihak Sentral (Blok Jerman) yang terdiri dari negara Jerman, Turki, Bulgaria, dan Austria-Hongaria.
  3. Pihak Sekutu(blok Perancis) yang terdiri dari 23 negara, beberapa di antaranya adalah Perancis, Rusia, Inggris, Italia, Amerika Serikat, Serbia, Belgia, Rumania, Yunani, Portugal, Jepang, dan lain-lain.
    1. Wilayah peperangan  (front) di Eropa semasa PD I :
    2. Front Barat, Jerman menduduki Belgia dan Perancis. Namun, Perancis berhasil memukul mundur Jerman dalam Pernag di tepi Sungai Marne. Jerman mengumumkan “Pernag Parit” di Vedum namun, Prancis tetap dapat memukul mundur Jerman.
    3. Front Timur, Jerman berhasil memukul mundur Rusia di dekat Danau Masuri tetapi akhirnya Rusia dan Jerman membuat perjanjian perdamaian di Brest Litowsk.
    4. Front Italia, Italia dikalahkan oleh Jerman
    5. Front Balkan, awalnya Jerman mengalami kemenangan. Rumania dan Serbia menyerah terlebih dahulu kepada Jerman. Inggris menyerang Dardanella, tetapi dalam pertempuran di Gallipolli, Inggris berhasil dikalahkan oleh Turki. Akhirnya Inggris mundur dari Turki ke Yunani. Inggris menghantam Bulgaria dan menyerah tahun 1918. Kemudian Turki diserang oleh Inggris dari daerah Arabia, Palestina, dan Irak. Turki menyerah pada tahun 1918.
    6. Front laut, terjadi di Jutland antara pihak Inggris dengan Jerman. Jerman mengumumkan perang kapal selam tak terbatas. Semua kapal yang dianggap musuh oleh Jerman ditembak.

 

Akhir dari PD I (11 November 1918) disebabkan oleh Jerman dipaksa menyerah pada tahun 1918. Pada saat itu Jerman menghadapi dua serangan sekaligus yaitu serangan dari sekutu dan pemberontakan dari kaum komunis. Setelah PD I berakhir diadakan perjanjian-perjanjian damai antara negara-negara yang melakukan perang, yaitu :

1.   Perjanjian Versailles (28 Juni 1918) antara pihak Jerman dengan Sekutu;

2.   Perjanjian St. Germain (10 November 1919) antara Sekutu dengan Austria;

3.   Perjanjian Neuilly (27 November 1919) antara pihak Sekutu dengan Bulgaria;

4.   Perjanjian Trianon (4 Juni 1920) antara Sekutu dengan Hongaria;

5.   Perjanjian Sevres (20 Agustus 1920) antara Sekutu dengan Turki.

 

 

PD I yang terjadi memberikan dampak bagi negara-negara yang berperang maupun bagi negara-negara di dunia, antara lain :

  1. Membawa perubahan dan kehancuran baik bagi negara-negara yang menang maupun yang kalah;
  2. Munculnya sistem baru yaitu sistem demokrasi dan diktatorisme seperti Fasisme Mussolini (Italia), Nazi Hitler (Jerman), Nasionalisme Etatisme (Turki) dan Diktator Proletariat (Rusia);
  3. Egoisme ekonomi negara-negara yang menang dalam perang saling berebut dalam menuntut ganti rugi;
  4. Timbul paham-paham politik ekonomi di antaranya komunisme (Rusia), Fasisme (Italia), Nazi (Jerman), Etatisme (Turki).
  5. Berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations)

Terbentuknya LBB didasari atas timbulnya kesadaran manusia untuk membentuk suatu badan perdamaian dunia akibat kehancuran yang ditimbulkan setalah PD I. LBB dibentuk oleh usulan Wilson yang disampaikan pada tanggal 18 Januari 1918, sehingga kemudian LBB berdiri pada 20 Januari 1919 di Versailes, Perancis. Tujuan dari dibentuknya LBB ini adalah :

  1. Menjamin perdamaian dunia;
  2. Melenyapkan perang;
  3. Diplomasi terbuka;
  4. Menaati hukum dan perjanjian internasional.

Adapun Badan-badan organisasi LBB ini yaitu :

  1. Sidang Umum;
  2. Dewan Keamanan;
  3. Sekretariat tetap dan;
  4. Organisasi-organisasi tambahan yang terdiri atas panitia-panitia ekonomi, keuangan, teknik, kesehatan, mandate, ilmu pengetahuan dan perhubungan.

Namun LBB gagal menjalankan fungsinya karena hal-hal berikut :

  1. Tidak adanya peraturan-peraturan yang mengikat dan semuanya dilakukan secara sukarela;
  2. Tidak mempunyai alat kekuasaan yang nyata untuk menindak setiap negara yang melanggar;
  3. Terlalu lemah terhadap negara-negara besar;
  4. Adanya pergeseran tujuan dari masalah perdamaian ke masalah politik.

 

Karena kegagalannya itu pada tahun 1945 Liga bangsa-bangsa diganti menjadi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau United Nations Organization (UNO) pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisco, Amerika Serikat.

Perang Dunia II (1939-1945)

Sebab-sebab umum terjadinya PD II antara lain:

  1. Kekacauan dalam bidang ekonomi
  2. Munculnya politik aliansi (politik mencari kawan)
  3. Munculnya paham ultranasionalisme (nasionalisme yang berlebihan)
  4. Kegagalan Liga Bangsa-bangsa dalam menjalankan tugasnya
  5. Jerman tidak mengakui lagi perjanjian Versailles

Sebab-sebab khusus terjadinya PD II antara lain:

  1. 1 September 1939, Jerman menyerang Polandia melanggar perjanjian Versailles sehingga meletuslah Perang Dunia II
  2. 3 September 1939, Inggris dan Perancis (sekutu) mengumumkan perang kepada Jerman. Sekutu mendapat bantuan dari Amerika Serikat (bantuan tentara, perlengkapan, dan persenjataan).
  3. 8 Desember 1941, Pearl Harbour diserang Jepang dan pada 9 Desember 1941 Amerika Serikat mengumumkan perang kepada Jepang.
  4. 11 Desember 1941 Jerman dan Italia mengumumkan perang kepada Amerika Serikat sehingga perang meletus dan meliputi seluruh dunia.

Ilustrasi yang menggambarkan terjadinya Perang Dunia I :

1.   Periode Permulaan (1939-1942)

ü  1 September 1939, Jerman menyerbu Polandia dan Polandia dibagi menjadi Jerman dan Rusia

ü  Tahun 1940, Jerman menyerbu dan menduduki Denmark, Norwegia, Belanda, Belgia, Luxemburg

ü  10 Juni 1940, Italia mengumumkan perang dan menyerbu Perancis

ü  Paris jatuh ke tangan Jerman (13 Juni 1940)

ü  27 September 1940, Jerman, Italia, dan Jepang bersatu dalam perjanjian Tiga negara dengan membentuk poros Roma-Berlin-Tokyo

ü  13 April 1941, Rusia dan Jerman mengadakan perjanjian non agresi (tidak saling menyerang)

ü  Tentara Jerman menyerbu Balkan sampai ke Pulau Kreta. Rumania dan Bulgaria memihak kepada Jerman. Tentara Italia dipukul mundur di Afrika bagian utara oleh Inggris. Tentara Jerman di bawah Erwin Rommel menyerbu Afrika.

ü  Jerman menyerbu Rusia (22 Juni 1941), Inggris menang dalam The Battle of Britain.

ü  Jepang menyerang Pearl Habour (7 Desember 1941) dan membuka Perang Pasifik

 

 

2.   Turning Poin/titik balik (1942)

ü  Jepang kalah dalam pertempuran laut karang melawan Sekutu (Inggris dan Amerika Serikat) pada tanggal 7 Mei 1942

ü  Jerman dipukul mundur di el-alamein di muka Alexandria oleh Jenderal Montgomery (12 November 1942)

3.  Periode Terakhir (1943-1945)

ü Italia diserbu oleh Sekutu dan terpaksa menyerah (1 Mei 1944)

ü  19 November 1942, Jerman kalah di Stalingrad, Jerman keluar dari Rusia. Kemudian Rusia menyerbu ke Balkan dan Polandia. 24 Agustus 1944 Rumania menyerah kepada Rusia diikuti Bulgaria 8 September 1944. Yugoslavia dibebaskan dan Hungaria menyerah kepada Rusia tanggal 13 Februari 1945.

ü  6 Juni 1944, tentara Amerika Serikat dan Inggris menyerbu Normandia (Perancis). 24 Agustus 1944, Perancis berhasil direbut, Belgia dibebaskan tanggal 2 September 1944. Kemudian Amerika langsung menyerbu Jerman.

ü  Jerman menyerah tanggal 7 Mei 1945. Tentara Rusia menyerbu Berlin dan ketika pertempuran dalam kota, Hitler bunuh diri. Berlin jatuh ke tangan Rusia tanggal 1 Mei 1945, sedangkan tentara gabungan Amerika Serikat, inggris, dan Perancis tiba di Sungai Elbe, waktu Jerman menyerah tanggal 7 Mei 1945.

ü  6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Nagasaki. 8 Agustus 1945 Rusia menduduki Manchuria dan Korea. Akhirnya, pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu.

 

PD II diakhiri dengan disepakatinya berbagai perjanjian perdamaian, antara lain :

  1. Konferensi Postdam (2 Agustus 1945) antara Jerman dengan Sekutu
  2. Perjanjian perdamaian Sekutu dengan Jepang (1945 di Jepang)
  3. Perjanjian perdamaian Sekutu dengan Italia (1945 di Paris)
  4. Perjanjian perdamaian Sekutu dengan Austria (1945 di Austria)
  5. Perjanjian perdamaian Sekutu dengan Hongaria, Burgaria, Rumania, Finlandia ditentukan di Paris tahun 1945

Sedangkan konferensi-konferensi yang diselenggrakan selama Perang Dunia II baik mengenai siasat Perang maupun perdamaian dunia antara lain :

 

ü  Konferensi Atlantik (14 Agustus 1941)

ü  Konferensi Casablanca (Januari 1943)

ü  Konferensi Moskow (Oktober 1943)

ü  Konferensi Kairo (November 1943)

ü  Konferensi Teheran (Desember 1943)

ü  Konferensi Yalta (Februari 1945)

ü  Konferensi Postdam (2 Agustus 1945)

 

Akibat dari PD II adalah sebagai berikut :

  1. 1.      Sektor Politik
    1. Kedudukan Amerika Serikat memuncak setinggi-tingginya
    2. Rusia menjadi kekuatan baru dan kemudian menjadi saingan berat bagi Amerika Serikat
    3. Terjadinya perebutan Hegemoni antara Rusia dengan Amerika Serikat di dunia
    4. Muncul Nasionalisme di Asia dan menentang imperialisme negara-negara barat (Eropa)
    5. Politik mencari kawan (politik Aliansi)
    6. Balance of Power Policy mengakibatkan politik aliansi yang berdasarkan atas kemauan bersama (Collective Security) sehingga timbul North Atlantic Treaty Organization (NATO), Middle Eastern Treaty Organization (METO), South East Asian Treaty Organization (SEATO)
    7. Munculnya politik pemecah belah terhadap negara-negara seperti Jerman, Austria, Wina, Trieste, Korea, Indo-China.
  2. 2.      Sektor Ekonomi

Amerika Serikat muncul sebagai negara kreditor bagi seluruh dunia di antaranya melalui Truman Doctrine (1947), Marshall Plan (1947), Four Point Truman, Colombo Plan.

  1. 3.      Sektor Sosial
  1. Membentuk United Nation Relief and Rehabilitation Administration (UNRRA) yang membantu masyarakat dalam bentuk :

ü  Memberikan makan orang-orang yang terlantar

ü  Mengurus pengungsi-pengungsi dan mempersatukan para nggota keluarga yang terpisah akibat perang

ü  Mendirikan rumah sakit dan balai pengobatan

ü  Mengerjakan kembali tanah-tanah yang telah rusak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perang Dingin (1947-1991)

Perang dingin merupakan perang ideologi antara blok barat (yang diwakili oleh Amerika Serikat beserta sekutunya dengan ideologi liberalnya) dengan blok timur (yang diwakili oleh Uni Soviet beserta sekutunya dengan ideologi komunisnya). Persaingan ideologi antara keduanya merupakan persaingan yang paling mendasar antara keduanya untuk mendapatkan pengaruh negara-negara di dunia. Namun, selain ideologi kedua blok tersebut juga melakukan persaingan di bidang ekonomi, politik, militer, teknologi, pertahanan, industry, senjata, dan juga nuklir.

Persaingan dan ketegangan kedua blok tersebut memberikan dampak pula terhadap negara-negara lain di dunia. Beberapa di antaranya adalah Perang Korea, Invasi Soviet terhadap Hungaria-Afganistan-Cekoslavia, serta perang Vietnam. Perang dingin juga semakin mempertajam kediktatoran yang berlangsung di Yunani dan Amerika Selatan. Selain itu ada pula krisis missil Kuba, terbaginya Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur yang dipisahkan oleh Tembok Berlin.

Beberapa hal yang mendasari terjadinya persaingan dan ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur yang memicu Perang Dingin antara kedua blok tersebut adalah :

  1. Setelah PD II, Amerika Serikat muncul sebagai salah satu kekuatan negara pemenang dari pihak sekutu. Peran Amerika Serikat dalam membantu negara-negara Eropa Barat dalam memperbaiki kehidupan ekonomi pasca PD II sangat besar.
  2. Uni Soviet muncul sebagai salah satu negara besar yang memenangkan perang dan berperan membangun perekonomian negara-negara Eropa Timur.
  3. Munculnya negara-negara baru yang merdeka pasca PD II di wilayah Eropa. Saat itu, Uni Soviet membebaskan Eropa Timur dari Jerman, dengan tujuan meluaskan pengaruhnya dengan mendukung perebutan kekuasaan di berbagai negara di Eropa Timur seperti Bulgaria, Rumania, Albania, Hongaria, Polandia dan Cekoslavia, sehingga negara-negara tersebut terpengaruh ke dalam ideologi komunisme Uni Soviet.
  4. Pada tahun 1945, Amerika Serikat dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB beserta kekuatan anti-fasis lainnya. Namun pada tahun 1946, Stalin yang mengusung ide “Komunisme Internasiobal” (Komintern) menuduh Inggris dan Amerika Serikat melancarkan kebijakan-kebijakan internasional yang agresif. Dan akhirnya tuduhan ini dijawab oleh PM Inggris dengan menentang kekuatan yang disebutnya “Komunisme Timur”. Sehingga, akhirnya membelah system perpolitikan internasional menjadi dua, yaitu liberal-kapitalis dan sosialis-komunis.

 

 

 

Ketegangan ideologi yang terjadi antara Amerika Serikat dan Uni Soviet :

ü  Pidato Stalin dalam Doktrin Pembendungan Februari 1946. Ia berujar bahwa “Tak terhindarnya konflik dengan kekuatan kapitalis. Ia mendesak rakyat Soviet untuk tidak terperdaya dengan berakhirnya perang yang berarti negara bisa santai. Sebaliknya perlu mengintensifkan usaha memperkuat dan mempertahankan tanah air.”

ü  Muncul tuisan George F Kennan, diplomat Kedubes AS di Uni Soviet, yang memaparkan kefanatikan Uni Soviet.

ü  Presiden AS, Harry S Truman, mendeklarasikan Doktrin Truman. Doktrin ini menggarisbawahi strategi pembendungan politik luar negeri AS sebagai cara untuk menghambat ambisi ekspansionis Uni Soviet.

ü  Dengan semakin menegangnya pengaruh kekuatan ideologi tersebut, AS merekrut sekutu-sekutunya untuk mewujudkan tujuan membendung pengaruh kekuatan ideologi komunis. Karena berdasarkan teori domino, ketika satu negara jatuh maka akan berjatuhan pula negara-negara lainnya.

ü  Terinterpretasinya lingkungan pengaruh di antara kedua blok tersebut. Misal, ketika Uni Soviet memasuki Eropa Timur, AS akan menginterpretasikannya dalam usaha Uni Soviet untuk mempengaruhi dan menaklukan dunia. Dan, Uni Soviet pun menilai demikian ketika AS membentuk pakta ANZUZ pada tahun 1951. Interpretasi yang demikian menyebabkan pola pikir yang bipolar (adanya dua kutub dalam percaturan internasional).

ü  AS dan sekutunya membentuk Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO) yang berdiri pada tanggal 4 April 1949 di Washington, AS.

*Landasan pembentukan Pakta Pertahanan ini adalah jika  salah satu anggota NATO diserang, maka serangan itu dianggap sebagai serangan terhadap NATO.

*Dan berdasarkan Teori Arm Race dan Balancing of Power, jika salah satu pihak meningkatkan kekuatan keamanannya, maka negara lain akan berupaya meningkatkan kekuatan pertahanan dan keamanannya untuk mengimbnagi kekuatan negara awal yang meningkatkan kekuataanya.

Begitu pula dengan reaksi Uni Soviet atas NATO, Uni Soviet kemudia membentuk Pakta Warsawa (Warsawa Pact) pada tanggal 14 Mei 1955 di Praha-Cekoslowakia atas dasar ”Pact of Mutual Assistance and Unified Command”.

*Ternyata kekuatan pertahanan regional itu tidak hanya dibentuk oleh dua negara adidaya tersebut, ada juga pertahanan regional yang dibentuk oleh negara-negara di Asia Tenggara yaitu South East Asia Treaty Organization (SEATO) pada tanggal 8 September 1954 di Manila, Philipina.

Kekuatan SEATO ditujukan untuk membendung dan menahan pengaruh komunis di Asia Tenggara, khususnya di Vietnam.

Namun sebagai salah satu organisasi yang berdiri di Asia Tenggara, negara-negara utama di Asia Tenggara malah tidak diikutsertakan di SEATO, anggota-anggotanya yang utama justru negara-negara Blok Barat yang dipimpin oleh AS.

*Ada pula pertahanan regional di kawasan Timur Tengah yaitu Middle Eastern Treaty Organization (METO).

ü  Sedangkan Uni Soviet juga menjalin kerjasama dengan RRC pada tahun 1950 untuk menghadapi kemungkinan agresi Jepang sebagai negara di bawah kendali AS. Serta pembentukan Cominform (The Communist Information Bureau) di Beograd, Yugoslavia pada tahun 1947.

ü  Di sisi lain, kegiatan spionase juga turut mewarnai Perang Dingin. KGB (Komitet Gusudarstvennoy Bezopasnosti), dinas rahasia Uni Soviet, dan CIA (Central Intelligence Agency), dinas rahasia AS selalu berusaha untuk memperoleh informasi rahasia mengenai segala hal yang menyangkut negara-negara yang berada di bawah pengaruh kedua belah pihak serta informasi-informasi sensitif mengenai lawannya sendiri.

 

Penurunan Ketegangan antara kedua Blok :

  1. Hubungan Amerika Serikat-Uni Soviet mengalami perubahan drastis dengan terpilihnya Richard Nixon sebagai Presiden AS. Didampingi penasehat keamanannya, Henry A. Kissinger, Richard Nixon menempuh pendekatan baru terhadap Uni Soviet pada tahun 1969. Tidak disangka, ternyata Uni Soviet juga sedang mengambil pendekatan yang sama terhadap AS. Pendekatan ini lazim disebut détente (peredaan ketegangan).
  2. Sebagai sebuah strategi politik luar negeri, détente dijelaskan Kissinger sebagai upaya menciptakan ”kepentingan tertentu dalam kerjasama dan perbatasan, sebuah lingkungan dimana kompetitor dapat meregulasi dan menghambat perbedaan diantara mereka dan akhirnya melangkah dari kompetisi menuju kerjasama”. Sebagai langkah lebih lanjit, pada 26 Mei 1972 Presiden Richard Nixon dan Leonid Brezhnev menandatangani Strategic Arms Limitation Treaty I (SALT I) di Moskow. SALT I berisi kesepakatan untuk membatasi persediaan senjata-senjata nuklir strategis/Defensive Antiballistic Missile System.

* SALT I juga berisi kesepakatan untuk membatasi jumlah misil nuklir yang dimiliki oleh kedua belah pihak, sehingga Uni Soviet hanya diijinkan untuk memiliki misil maksimal 1600 misil, dan AS hanya diijinkan memiliki 1054 misil.

 

 

 

Terulangnya Kembali Ketegangan di antara Kedua Blok :

  1. Setelah 10 tahun dijalankan, tampaknya Uni Soviet tidak kuat lagi untuk menjalani détente. Akhirnya pada tahun 1979 Uni Soviet pun menduduki Afghanistan yang sebenarnya mengundang pasukan Uni Soviet masuk kesana untuk membantu mereka. Aksi semena-mena ini mengundang reaksi keras dari pihak AS, Presiden AS Jimmy Carter menyatakan, agresi Uni Soviet di Afghanistan mengkonfrontasi dunia dengan tantangan strategis paling serius sejak Perang Dingin dimulai.
    Lalu akhirnya muncullah Doktrin Carter yang menyatakan bahwa AS berkeinginan untuk menggunakan kekuatan militernya di Teluk Persia. Setelah Reagan mengambil alih jabatan presiden, ia juga melancarkan Doktrin Reagan yang mendukung pemberontakan anti-komunis di Afghanistan, Angola, dan Nikaragua. Para pemberontak ini bahkan diberi istilah halus ”pejuang kemerdekaan” (freedom fighters). Bahkan AS juga berbicara tentang kemampuan nuklirnya, termasuk ancaman serangan pertama.
  2. Tapi walaupun di periode ini terjadi ketegangan yang memuncak antara AS dan Uni Soviet, ternyata masih bisa terjadi perjanjian SALT II (Strategic Arms Limitation Treaty II) pada pertengahan 1979 di Vienna. Pada saat itu Carter dan Brezhnev setuju untuk membatasi kepemilikan peluncur senjata nuklir maksimal 2400 unit, dan maksimal 1320 unit Multiple Independently Targeted Reentry Vehicle (MIRV).
  3. Ada pula Perjanjian Pengurangan Senjata-senjata Strategis (Strategic Arms Reduction Treaty/START) pada tahun 1982 yang berisi kesepakatan untuk memusnahkan senjata nuklir yang berdaya jarak menengah. Walaupun sudah banyak dilakukan perjanjian-perjanjian pembatasan dan/atau pengurangan senjata nuklir, namun berdasarkan data pada tahun 1983 ternyata Uni Soviet memiliki keunggulan yang cukup besar dibandingkan dengan Amerika Serikat.

 

Runtuhnya Uni Soviet sekaligus berakhirnya Perang Dingin :

Pada Maret 1985, MG mulai memimpin Uni Soviet. Perubahan secara besar-besaran mulai tampak pada masa ini. Gorbachev berbeda dengan penguasa-penguasa Uni Soviet sebelumnya, pada tahun 1987 ia berkunjung ke AS untuk mendekatkan keduanya kedalam sebuah forum dialog. Bahkan pada tahun 1988, Persetujuan Genewa dicapai dan pada 15 Februari 1989 seluruh tentara Uni Soviet telah mundur dari Afghanistan.

Komitmen Gorbachev semakin terlihat saat Uni Soviet tidak menghanyutkan diri dan mengambil sikap lebih netral dalam Perang Teluk tahun 1990-1991. Bahkan bantuan untuk Kuba yang telah diberikan selama 30 tahun pun dihentikan pada tahun 1991 oleh Gorbachev. Namun kebebasan dan keterbukaan yang dicanangkan oleh Gorbachev menimbulkan reaksi keras dari tokoh-tokoh komunis dalam negeri.

Puncaknya terjadi pada Kudeta 19 Agustus 1991 yang didalangi oleh Marsekal Dimitri Yazow (Menteri Pertahanan), Jenderal Vladamir Kruchkov (Kepala KGB), dan Boris Pugo (Menteri Dalam Negeri). Namun ternyata kudeta itu gagal karena mendapat perlawanan dan penolakan dari rakyat Uni Soviet dibawah pimpinan Boris Yeltsin dan Unit Militer Uni Soviet. Sebagai akibat dari kudeta itu; Latvia, Lithuania, Estonia, Georgia, Maldova memisahkan diri dari Uni Soviet. Latvia, Listhuania dan Estonia sendiri berhasil memperoleh kemerdekaan dari Uni Soviet pada tanggal 6 September 1991.

Akhirnya, Gorbachev mengakui bahwa sistem komunis telah gagal di Uni Soviet. Pada akhir 1991, negara Uni Soviet yang telah berumur 74 tahun itupun runtuh dan terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang sekarang termasuk dalam persemakmuran Uni Soviet (Commonwealth of Independent State/CIS). Bubarnya Uni Soviet ini menandai berakhirnya Perang Dingin dengan kemenangan di pihak AS.. Bubarnya Uni Soviet ini menandai berakhirnya Perang Dingin dengan kemenangan di pihak AS.

 

 

strong state and weak power

 

Strong state

Suatu negara dikatakan sebagai negara yang kuat atau strong state jika negara tersebut memiliki kapasitas power yang kuat. Kapasitas power tersebut dapat berupa power militer, ekonomi, sumberdaya alam, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta komunikasi dan informasi.

Negara yang memunyai kapasitas militer kuat diantaranya yaitu Amerika Serikat, China, dan Korea Utara. Negara-negara tersebut memiliki power militer yang kuat terutama dalam bidang persenjataan nuklir.

Jika dilihat dari power ekonomi, negara yang memunyai kapasitas besar dalam power tersebut antara lain Amerika Serikat, Jepang, dan China.

Negara yang memiliki kapasitas power SDA dan SDM yang memadai adalah Indonesia, Jepang,

Sedangkan negara yang mengembnagkan power dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta komunikasi dan informasi adalah amerika serikat

Weak Power

Power yang dimaksudkan disini adalah kemampuan suatu negara untuk mempengaruhi negara lain baik secara koersif maupun persuasive dengan tujuan supaya negara lain tersebut mendukung atau memenuhi kepentingan negara itu.

Negara weak power adalah negara yang tidak mampu melakukan usaha mempengaruhi baik secara koersif maupun persuasive untuk mempengaruhi negara lain.

Strong Power

Negara strong power berarti negara yang mampu memengaruhi negara lain untuk mendukung atau memenuhi kepentingannya baik secara persuasive maupun koersif.

 

Strong State

Strong Power

Weak Power

Amerika, China, Korea Utara, Indonesia, Jepang, Jerman, Swiss, Singapore, New Zealand, Switzerland

Peran Internasional Jepang dalam Non-Proliferasi Nuklir

Sebelum terjadinya insiden pemboman atas kota Nagasaki dan Hirosima pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, militer Jepang dikenal sebagai militer yang paling militan dalam sejarah peperangan dan memiliki persenjaataan yang canggih. Kekuasaan politiknya pun dikuasai oleh Kaisar yang dianggap sebagai keturunan dewa-dewi. Namun, setelah terjadi insiden tersebut sistem militer dan politik Jepang berubah secara mendasar.

Pasca insiden pemboman tersebut, Amerika Serikat dengan segera melucuti segala persenjataan Jepang, dengan demikian Jepang menjadi lumpuh dalam bidang militer. Dan berkaitan dengan Konstitusi 1947 pasal 3, di mana Jepang tidak boleh menggunakan kekuatan militer karena akan menjadi ancaman dan ancaman keamanan internasional, maka Amerika Serikat dengan sengaja menyetting agar kekuatan militer Jepang tidak bangkit kembali.

Dalam sistem politik, kekuasan Kaisar dilucuti dan berubah menjadi demokrasi parlementer. Kedaulatan berpindah ke tangan rakyat dan dikendalikan oleh partai politik. Kaisar hanya menjadi simbol pemersatu.

Atas latar belakang sejarah tersebut, Jepang juga merasakan kekhawatiran atas ancaman senajata nuklir yang bisa saja terulang kembali terlebih lagi negara-negara di kawasan Asia Timur melakukan pengembangan atas senjata nuklir, seperti China, Korea Utara dan Korea Selatan. Jelas hal ini menjadi ancaman besar bagi Jepang. Dengan demikian Jepang menjadi salah satu negara yang mendukung kebijakan Arms Control and Disarmament.

Jepang sekarang menjadi negara yang menganut perdamain, padahal jika melihat sejarahnya terdahulu, Jepang memiliki kebijakan politik yang keras, tidak merasa takut terhadap negara mana pun. Pada saat ini Jepang lebih menekankan kebijakan politiknya melalui diplomasi.

Pengalaman buruk Jepang atas inseiden pemboman kota Hiroshima dan Nagasaki membuat mata dunia internasional menyadari akan bahaya dan ancaman yang amat besar atas penggunaan senjata nuklir. Dengan demikian diinisiasikan beberapa perjanjian terkait persenjataan nuklir. Pada bulan Juni 1991 Amerika Serikat dan Uni Soviet menandatangani Strategic Arms Reduction Treaty (START) ada pula perjanjian Intermediate Nuclear Forces (INF).

Dengan ditandantanganinya perjanjian tersebut maka negara-negara di seluruh dunia harus mengurangi senjata nuklir. Tentunya Jepang sangat mendukung upaya-upaya tersebut. Selain itu, Jepang juga mengikuti perjanjian-perjanjian lain yang serupa seperti Non-Proliferasi nuclear Treaty (NPT), International Atomic Energy Agency dan (IAEA) Six Party Talks.

Jepang berupaya untuk mewujudkan perdamaian dunia dan aman bebas dari senjata nuklir, Jepang gencar untuk mengarahkan masyarakat internasional untuk melakukan non-proliferasi nuclear secara progresif. Sejak tahun 1994, Jepang telah menyerahkan konsep resolusi pelucutan senjata nuklir kepada Dewan Umum PBB. Pada tahun 2003, wakil tetap Jepand dalam PBB mengetuai konferensi pelucutan senjata. Pada 10 Desember 2004, Jepang berpartisipasi dalam misi penjagaan perdamaian dunia.

Disarikan dari Skripsi-tesis.com

Kebijakan Jepang dalam Arms Control and Disarmament

The Classical Liberal Perspective

Perspektif liberalime klasik berpandangan bahwa individu bebas mencari dan meraih kepentingan pribadinya, bebas dari kekangan dan kesewenang-wenangan kekuasaan serta bebas untuk menentukan pilihannya sendiri.[1] Clark menguraikan prinsip-prinsip liberalisme klasik melalui pemikiran beberapa tokoh diantaranya Thomas Hobbes, John Locke, Adam Smith, Thomas Maltus, Friedrich A. Hayek, dan Robert Nozick.

Pada dasarnya pemikiran-pemikiran mereka mengenai liberalisme klasik hampir sama dan saling bersinggungan. Misalnya tentang sifat dasar manusia yang egois, individual, buruk, dan brutal, serta perilaku manusia yang berupaya memuaskan kepentingan dan kemauannya. Karena sifat dasar inilah maka akan memicu timbulnya konflik antar individu sehingga diperlukan adanya pemerintah yang diciptakan untuk menyelaraskan kepentingan individu dan memenuhi kepentingan publik dalam sebuah kelompok besar yaitu negara.

Liberalisme klasik percaya bahwa pemerintah harus memunyai kekuasaan yang absolut untuk membuat dan menegakkan hukum. Kekuasaan absolut ini hanya pada sebatas kekuasaan hukum agar antar individu tidak saling bertikai dan kepentingan mereka dapat berjalan selaras. Selain itu pemerintah juga bertugas  melindungi hak kekayaan individu dan menyediakan barang maupun jasa yang menjadi kepentingan umum. Namun, dalam mekanisme pasar, peran pemerintah akan sangat diminimalisir sekali sehingga tidak ada intervensi dalam pasar.

Dalam tulisan ini dijelaskan juga mengenai prinsip-prinsip liberalisme klasik yaitu:

1)Sifat dasar manusia adalah egois, mengutamakan kepentigan pribadi, mampu bertindak mandiri untuk menggunakan rasionya guna memenuhi kebutuhan dan keinginannya;

2)Kelompok masyarakat merupakan kumpulan individu-individu, kelompok masyarakat yang baik akan membebaskan dan memberikan peluang bagi individu untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya;

3)Individu-individu membentuk pemerintahan dengan tujuan melindungi hak-hak mereka melalui konstitusi namun kondisi yang paling baik adalah ketika pemerintah memerintah dengan kadar yang minimal;

4)Tidak ada ukuran baku mengenai moralitas, sehingga individu bebas untuk menetukan apa yang benar dan apa yang salah sesuai dengan pilihan mereka;

5)Kebebasan adalah kondisi di mana tidak ada paksaan dari pemerintah maupun orang lain;

6)Otoritas sebuah negara hanya akan tercipta jika individu menurunkan derajat kebebasan mereka untuk diatur oleh negara;

7)Kesamaan berarti semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkecimpung dalam ekonomi dan memiliki kesamaan hak-hak sipil dalam konstitusi;

8)Keadilan harus menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan dan hak sipil yang tertuang dalam konstitusi serta harus memberikan hukuman bagi oknum-oknum yang melanggar hak orang lain;

9)Efisiensi merupakan suatu kondisi di mana tidak ada orang yang dapat melakukan hal yang lebih baik tanpa merugikan orang lain.[2]

Kemudian Clark menautkan kembali pemikiran liberalisme klasik dengan pemikiran kontemporer. Tiga pemikiran liberalisme klasik temporer yang menonjol adalah Neo-Australian Economics, Public Policy Theory dan New Classical Economics. Pemikirannya hampir sama mengenai kebebasan individu, sifat rasionalnya serta minimalisasi peran pemerintah.

Penjelasannya sangat komprehensif dan sistematis. Ia menjelaskan pemikiran tokoh-tokoh liberalisme klasik beserta dengan prinsip-prinsip perspektif tersebut. Ia pun tetap mengaitkan dan menonjolkan hubungan antara ekonomi dan politik sehingga relevan dengan referensi yang dibutuhkan dalam studi teori ekopolin.

Sama seperti tulisannya The Modern Liberal Perspective Clark memaparkan perspektif liberal modern dengan komprehensif dan sistematis. Namun uraiannya masih kurang mendalam.

Menurutnya pemikiran liberalisme modern berakar dari pemikiran liberalisme klasik. Pemikiran liberal modern ini berupaya mengkombinasikan ideologi-ideologi yang ada. Sehingga menciptakan konsep fleksibilitas dan ketahanan. Liberalisme modern berupaya menggalakkan keadilan sosial, hak kekayaan pribadi dan demokrasi.[3] Tokoh-tokoh pemikirnya antara lain Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Thomas Hill Green, Alfred Marshall, John Maynard Keynes serta John Rawls.

Prinsip-prinsip liberalisme modern antara lain:

1)sifat dasar manusia yang rasional namun dalam menentukan tujuan dan pilihannya akan terpengaruhi oleh lingkungan sehingga individu akan menselaraskan antara keinginan pribadinya dengan lingkungan yang ada;

2)dalam kelompok masyarakat tidak hanya ada kepentingan individu namun ada juga kepentingan kolektif sehingga untuk memenuhi semuanya institusi pasar dan pemerintah menjadi penting dan diperlukan;

3)peran pemerintah selain melindungi hak individu juga harus melayani kepentingan kolektif yang tidak bisa diperoleh dan diupayakan hanya oleh seorang individu;

4)moral bersifat subjektif sehingga bersifat relative terhadap individu dan kondisi lingkungan;

5)namun, pemikiran liberalisme modern kurang mengulas mengenai otoritas pemerintah dan bagaimana individu harus mematuhi hukum;

6)konsep kebebasan liberalis modern tidak hanya ketiadaan paksaan dari pemerintah maupun individu lain tetapi juga kemampuan individu untuk meraih tujuannya secara efektif;

7)dua konsep utamanya mengenai kesamaan sosial adalah kesamaan kesempatan dan kesamaan di bawah hukum;

8)keadilan akan tercapai jika HAM dan hak kekayaan individu dapat ditegakkan oleh karena itu pemerintah harus menemukan keselarasan antara keduanya dan dapat melayani kepentingan publik;

9)efisiensi merupakan maksimalisasi nilai barang dan jasa yang diproduksi.

Pemikiran-pemikiran baru yang sejalan dengan perspektif liberalis modern adalah New Keynesian Economics, Neocorporatism dan Post-Keynesian Economics.

Giplin yang mengulas pemikiran ekonomi neoklasik melalui The Neoclassical Conception of the Economy secara detail dan mendalam. Ia menguraikan bahwa ekonomi merupakan studi tentang melakukan pilihan dan keputusan dalam situasi langka.[4]

Gilpin mengulas ekonomi sebagai sistem pasar. Menurutnya individu merupakan aktor ekonomi yang paling mendasar bersifat rasional dan egois sehingga akan bertindak secara efisien dengan mengalokasikan sumber daya yang ada untuk mencapai kepentingannya.

Secara umum ekonomi adalah ilmu tentang pilihan yang rasional dan ilmu sosial yang universal. Ia banyak mengulas mengenai kelangkaan, nilai manfaat (utility) suatu barang maupun jasa, keseimbangan harga dan jumlah permintaan-penawaran, pasar yang bersifat self regulating dan self correcting, bagaimana memprediksi jumlah permintaan dan penawaran dalam kondisi ceteris paribus (tetap). Ilmu ekonomipun berkehendak agar peran pemerintah haruslah minimal.

Berlandaskan sifat dasar manusia yang rasional dan efisien ilmu ekonomi berupaya menentukan kebijakan secara tepat berdasarkan perhitungan, metode, kuantitas, uji coba melalui metode ekonomi untuk menentukan kebijakan ekonomi.

Namun Gilpin tersebut terlalu menyoroti masalah ekonomi saja, sangat minim ulasannya  mengenai politik. Sehingga terlihat sebagai referensi ekonomi saja dan kurang dapat dipahami serta dicerna bagi mahasiswa yang berlatar belakang ilmu HI.


[1]   Barry Clark. 1948. Political Economy A Comparative Approach : The Classical Liberal Perspective. Page 41. 2nd Ed. British : Preager West Port.

[2] Barry Clark. 1948. Political Economy A Comparative Approach : The Classical Liberal Perspective. Page 48-49. 2nd Ed. British : Preager West Port.

[3] Barry Clark. 1948. Political Economy A Comparative Approach : The Modern Liberal Perspective. Page 89. 2nd Ed. British : Preager West Port.

[4]   David Ricardo dalam Robert Gilpin. 2001. Global Political Economy Understanding the International Economic Order : The Neoclassical Conception of Economy. Page 48. UK : Princenton University Press.

DAFTAR PUSTAKA

 

Clark, Barry. 1948. Political Economy A Comparative Approach : The Classical Liberal Perspective. 2nd Ed. British : Preager West Port.

————–. 1948. Political Economy A Comparative Approach : The Modern Liberal Perspective. 2nd Ed. British : Preager West Port.

Gilpin, Robert. 2001. Global Political Economy Understanding the International Economic Order : The Neoclassical Conception of Economy. UK : Princenton University Press.

“Kebijakan Luar Negeri Indonesia Dalam Konflik Di Semenanjung Korea : Keterlibatan Indonesia Dalam Six Party Talks 2003-2010.”

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. 1.      Latar Belakang Masalah

Six Party Talks merupakan mekanisme perundingan multilateral yang terdiri dari enam Negara. Adapun enam Negara yang tergabung dalam perundingan Six Party Talks yaitu Korea Utara, Korea Selatan, Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang. Perundingan ini difasilitasi oleh Pemerintah China sebagai upaya untuk mencari solusi secara damai mengenai isu nuklir di Semenanjung Korea. Terbentuknya perundingan ini dikarenakan oleh Korea Utara tidak menyepakati perundingan non-proliferasi nuklir pada tahun 2003.

Masalah nuklir Korea Utara merupakan sebuah ancaman besar bagi Negara-negara di kawasan Asia Timur. Yang mana kita tahu empat dari enam anggota perundingan tersebut adalah Negara di kawasan Asia Timur, sudah tentu Negara-negara tersebut memunyai kepentingan untuk menjaga keamanan nasionalnya dalam perundingan tersebut. Sedangkan  Amerika dan Rusia merupakan dua Negara yang menaruh perhatian pada masalah non-proliferasi senjata nuklir.

Dari deskripsi singkat di atas tergambar bahwa normatifnya sebuah negara akan bereaksi terhadap suatu isu atau konflik jika isu atau konflik tersebut mengancam keamanan nasionalnya. Dan sudah jelas, enam Negara yang tergabung dalam perundingan tersebut memiliki motif masing-masing. Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Realita yang terjadi adalah Indonesia ikut memberikan dukungan dan kontribusi positif terhadap perundingan six party talks, meskipun Indonesia bukanlah anggota dari perundingan six party talks. Selain itu, Korea Utara belum pernah menjadi ancaman bagi keamanan nasional Indonesia. Hubungan antara Indonesia dan Korea Utara baik-baik saja bahkan ada upaya untuk meningkatkan kerjasama bilateral antara kedua Negara tersebut. Anomali inilah yang membuat penulis tertarik untuk menyusun makalah dengan judul “Kebijakan Luar Negeri Indonesia Dalam Konflik Di Semenanjung Korea : Keterlibatan Indonesia Dalam Six Party Talks 2003-2010.”

 

  1. 2.      Rumusan Masalah

Dalam makalah ini akan dibahas permasalahan tentang :

1)      Mengapa Indonesia Mendukung dan Memberikan Kontribusi Positif Atas Perundingan Six Party Talks?

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. 1.      Penjelasan Singkat Tentang Six Party Talks

Seperti penjelasan singkat sebelumnya, perundingan six party talks merupakan perundingan yang dibentuk atas reaksi Negara-negara anggota atas sikap Korea Utara yang tidak mau menyepakati perjanjian non-proliferasi nuklir. Tujuan perundingan ini adalah untuk mencapai resolusi secara damai atas program pengembangan nuklir Korea Utara berdasarkan konsen keamanan.

Perundingan six party talks mulai diagendakan sejak Agustus 2003. Perundingan ini diselenggarakan karena pada Oktober 2002 Pemerintahan United States dan Central Intelligence Agency (CIA) bersepakat bahwa Pyongyang—Ibu Kota Negara Korea Selatan telah mengembangkan program uranium—bahan baku pembuatan bom. Menurut Washington, perilaku Pyongyang ini telah melanggar 1994 Agreed Framework.[1]

Korea Utara berjanji akan menghentikan program pengembangan uraniumnya jika Pemerintah Amerika Serikat bersedia untuk melakukan bilateral talks dan menormalisasi hubungan antara keduanya. Ketika Washington tidak mengindahkan permintaan ini, Korea Utara keluar dari perjanjian Non-proliferation Nuclear Treaty (NPT).[2] Ketegangan semakin memuncak ketika terjadi penangkapan pesawat mata-mata Amerika Serikat oleh pesawat tempur Korea Utara di Laut Jepang pada Maret 2003. Akhirnya Pemerintah Amerika Serikat, Korea Utara dan China mengadakan trilateral talks di Beijing pada April 2003. Perundingan inilah yang menjadi cikal bakal six party talks dengan melibatkan beberapa aktor lain yaitu Korea Selatan, Jepang dan Rusia.

Hingga saat ini pertemuan antar Negara anggota Six Party Talks sudah beberapa kali dilakukan. Rincian kegiatan yang telah dilakukan yaitu :

1)      Perundingan Six Party Talks  putaran pertama dilakukan pada bulan Agustus 2003 di Beijing. Dalam perundingan ini mulai digaungkan tujuan dari Six Party Talks  yaitu penggunaan prinsip damai dalam mengatasi isu nuklir melalui negosiasi.

2)      Perundingan Six Party Talks putaran kedua dilaksanakan pada tanggal 25-28 Februari 2004. Dalam perundingan ini dibicarakan masalah resolusi damai dalam menangani program nuklir sebagai landasan menjaga stabilitas perdamaian di Asia Timur Laut. Selain itu, disepakati juga bahwa denuklrisasi di Asia Timur Laut merupakan tujuan umum dari perundingan Six Party Talks. (http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/n_korea/6party0402.html., The Second Round of the Six-Party Talks (Overview and Evaluation))

3)      Perundingan Six Party Talks putaran ketiga dilaksanakan pada tanggal 23-26 Juni 2004. Dalam perundingan ini terjadi perbedaan pandangan antara Korea Utara dengan Negara anggota yang lain mengenai denuklirisasi. Korea Utara berpandangan bahwa denuklirisasi nuklir hanya melucuti persenjataan berbasis nuklir tidak termasuk dalam program pengembangan uranium. Sedangkan Negara anggota yang lain untuk menghentikan juga program pengemabangan uranium. (http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/n_korea/6party/talk0406.html., Third Round of Six-Party Talks Concerning North Korean Nuclear Issues)

4)      Pada bulan September 2004, Korea Utara menolak menghadiri Perundingan Six Party Talks putaran keempat yang diselenggaran dalam dua tahap di Beijing. Tahap pertama dimulai sejak 26 Juli hingga 7 Agustus pada tahun 2005. Dan tahap kedua dilaksanakan sejak 13-19 September 2005. Penolakan tersebut dikarenakan oleh “hostile” policy of  United States.[3] Dinyatakan juga bahwa Pemerintah Korea Utara menegaskan kembali komitmennya untuk tidak menerima atau menyebarkan senjata nuklir sesuai dengan 1992 Joint Declaration of the Denuclirization of the Korean Peninsula.[4] (Xinhua News Agency, 19 September 2005)

5)      Perundingan Six Party Talks putaran kelima dilaksanakan di Beijing pada tanggal 19 September 2005. Tujuan perundingan tersebut adalah perdamaian dan menjaga stabilitas di daerah Semenanjung Peninsula dan di kawasan Asia Timur dengan mengonsentrasikan kegiatan denuklirisasi. Dalam perundingan tersebut disepakati beberapa kesepakatan, yaitu :

a. melakukan denuklirisasi di Semenanjung Korea dengan cara damai;

b. menghargai kedaulatan masing-masing Negara, dengan menjaga perdamaian bersama, dan melakukan normalisasi hubungan antar Negara-negara tersebut;

c. mempromosikan kerjasama ekonomi di bidang energy, perdagangan dan investasi baik secara bilateral maupun multilateral;

d. antar Negara anggota saling berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan menjaga stabilitas di kawasan Asia Pasifik.

Berdasarkan perundingan ini, Pyongyang bersepakat untuk menghentikan program nuklirnya, kembali bergabung dalam Six-Party Talks serta memperbolehkan International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk kembali mengawasi Pyongyang. Sebagai imbalannya Korea Utara akan mendapatkan makanan dan bantuan energi dari Negara anggota yang lain. Korea Utara pun akan menormalisasikan hubungannya dengan Amerika Serikat dan Jepang serta melakukan negosiasi secara damai mengenai masalah Semenanjung Korea. Namun, Korea Utara melanggar kesepakatan ini dengan melakukan uji coba missil pada Juli 2006 dan uji coba nuklir pada Oktober 2006. (http://www.state.gov/p/eap/regional/c15455.htm, Six-Party Talks, Beijing, China)

6)      Perundingan Six Party Talks putaran keenam dilaksanakan pada bulan Februari 2007. Pada perundingan ini membicarakan tentang rencana denuklirisasi, anggota Six Party Talks memberikan batas waktu selama 6 hari kepada Korea Utara untuk membekukan program pengembangan nuklirnya dan pemberian dana Banco Delta Asia. Pada Juli 2007, Pyongyang melaksanakan program denuklirisasi nuklir dengan melucuti senjata-senjata nuklir di Yongbyon. Dan pada bulan Oktober Pyongyang setuju untuk menghentikan program nuklirnya dengan imbalan bantuan dan konsesi diplomatik. (Jayshree Bajoria, 1 Juli 2009)

3 Oktober 2007, pada perundingan tahap kedua dikeluarkan dokumen Second-Phase Actions for The Implementation of The Joint Statement, di mana Pemerintah Amerika Serikat dan Korea Utara berkomitmen untuk meningkatkan hubungan bilateralnya dan mengmbangkan hubungan diplomatiknya.

(http://english.peopledaily.com.cn/90001/90777/90851/6636560.html, Backgrounder : Major facts about six-party talks)

7)      Perundingan Six Party Talks putaran ketujuh dilaksanakan pada 18 Juli 2007.

8)      Perundingan Six Party Talks putaran kedelapan dilaksanakan pada 10 Juli 2008.

 

  1. 2.      Keterlibatan Indonesia Dalam Six Party Talks

Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan program Six Party Talks. Tindakan tersebut tentu menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia memang memberikan perhatian langsung terhadap perundingan tersebut. Beberapa tindakan tersebut yaitu :

1)      Presiden RI menugaskan Utusan Khusus, Nana Sutresna, untuk melakukan kunjungagan ke Seoul, Pyongyang, Beijing, Tokyo, Washington DC dan New York pada tanggal 17-24 Januari 2004. Penugasan ini bertujuan untuk mendorong proses penyelesaian damai masalah nuklir Korea Utara melalui six-party talks. Dalam kunjungan tersebut utusan khusus menyampaikan surat yang dimandatkan oleh Presiden RI kepada Presiden Republik Korea , Roh Moo-hyun, dan Pemimpin Besar Rakyat Korea , Marsekal Kim Jong II. Kepedulian Indonesia atas isu nuklir ini menunjukkan sikap politik yang tegas bahwa penyelesaian damai persoalan senjata nuklir Korea Utara merupakan kondisi objektif yang diperlukan bagi terwujudnya perdamaian dan stabilitas dunia, termasuk kawasan Asia Timur. Utusan khusus tersebut membawa misi untuk memberikan dukungan Pemerintah Indonesia yang juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua ASEAN dan Asean Regional Forum (ARF), atas proses perdamaian yang diselenggarakkan di Beijing. (Situs DEPLU, 13 Februari 2004)

2)      Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan bahwa Pemerintah RI mengusulkan diaktifkan lagi perundingan six party talks kepada Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Scot Marciel, karena perundingan tersebut sudah lama vakum. Indonesia terus menyerukan agar perundingan six party talks yang vakum sejak September 2005 digalakkan kembali. Pengaktivan kembali perundingan itu bertujuan untuk mengurangi ketegangan di kawasan dan menyelesaikan masalah nuklir Korea Utara. Indonesia berkepentingan untuk mendorong upaya-upaya penciptaan keamanaan di kawasan Asia Pasifik. Selama ini kita juga aktif mendorong proses dialog ke arah reunifikasi Korea Utara dan Korea Selatan, ujar Menteri Luar Negeri Indonesia. (Antara News, 17 Juli 2006)

3)      Juru bicara Departemen Luar Negeri RI, Y. Kristiarto Suryo Legowo, Pada hari Jumat, 20 April 2007, menyelenggarakan acara Press Briefing yang salah satu poinnya adalah peran Indonesia dalam upaya penyelesaian masalah di Semenjung Korea. Indonesia mendukung upaya-upaya dialog/jalan damai yang telah ditempuh dalam six-party talks. Oleh sebab itu, Indonesia sangat menyambut baik hasil-hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam six-party talks pada bulan February 2007 yang lalu dan berharap agar butir-butir kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. (Situs DEPLU, 20 April 2007)

4)      Menlu RI, Marty Natalegawa, pada hari Senin, 30 Juli 2010 melakukan bilateral talks dengan Menlu Korea Utara, Ui Chun, di dalamnya sempat dibahas masalah six party talks. Marty Natalegawa mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mencoba memahami mengapa Korea Utara keluar dari perundingan six party talks berkaitan dengan masalah kritik internasional atas tes senjata misil nuklir korut. namun, kami tetap mencoba memaksa Korea Utara untuk kembali lagi ke meja perundingan. (CNN, 2 Agusutus 2010)

5)      Menlu RI, Marty Natalegawa, pada hari Selasa, 30 November 2010 menelepon Menlu China, Yang Jiechi, untuk menyatakan dukungan Indonesia atas tawaran China agar konflik di Kawasan Semenanjung Korea bisa diselesaikan melalui proses dialog dan diplomasi. (Kompas, 2 Desember 2010)

6)      Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, mengatakan bahwa Indonesia sejak awal cepat bersikap terkait masalah ini, yang pada intinya selalu menekankan pada pentingnya penuntasan masalah melalui dialog dan diplomasi. (Kompas, 2 Desember 2010)

 

  1. 3.      Analisa Keterlibatan Indonesia Dalam Six Party Talks

Tujuan Indonesia terlibat dalam six party talks berupa pemberian dukungan dan kontribusi positif atas perundingan tersebut adalah Indonesia berupaya merealisasikan tujuan nasionalnya untuk menciptakan perdamaian dunia seperti yang disuratkan dalam pembukaan UUD 1945, selain itu Indonesia juga berupaya meraih national interest-nya.

  1. a.      National Interest

Hans J. Morgenthau menegaskan bahwa :

“Diplomatic strategy should be motivated by national interest rather than by utopian and dangerous moralistic, legalistic, and ideological criteria…. equated national interest with the pursuit of state power, where power stand for anything that establishes and maintain control by one state over another…. and the residual meaning inherent in the concept of national interest is survival.”  (Theodore A. Couloumbis and James H. Wolfe, 1990 : 102-103)

Dari konsep national interest yang dijelaskan oleh Morgenthau tersebut, dapat disarikan bahwa national interest  adalah masalah power dan survival. Dan masalah survival Indonesia berkaitan dengan isu nuklir di Semananjung Korea adalah security dan kesejahteraan. Jadi, national interest Indonesia terlibat dalam six party talks adalah power, security dan kesejahteraan.

 

1)      Power

Secara lebih jelas Morgenthau menjelaskan mengenai power dalam  dalam teori national interest-nya. Ia menyebutkan bahwa:

In international politics, interest is defined in terms of power; interest defined as power is not endowed with a meaning that is fixed once and for all : the kind of interest determining political action depends on the political and cultural context within which foreign policy is formulated”. (Paul R. Viotti & Mark V. Kautti, 2010 : 52)

Dalam konsep tersebut power merupakan sesuatu yang dikejar oleh sebuah negara dalam politik internasional. Power tersebut bisa berupa pengaruh, kekuasaan dan kekuatan. Dengan demikian, bargaining position suatu negara di dunia internasional juga akan meningkat.

Begitu pula dengan Indonesia, keterlibatannya dalam isu nuklir di Semenanjung Korea merupakan upayanya untuk mengejar power. Upaya pengejaran power tersebut terlihat dalam keterlibatan Indonesia mendukung agenda six party talks. Dalam pemberian dukungan tersebut, Indonesia juga berkapasitas sebagai Ketua ASEAN dan ARF. Hal ini tentu menunjukkan bahwa Indonesia berupaya meningkatkan regional power-nya di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, Indonesia juga berupaya mengajak dan menghimbau Korea Utara untuk kembali lagi ke meja perundingan. Menlu Indonesia, Marty Natalegawa, sempat melakukan bilateral talks dengan Menlu Korea Utara, Ui Chun untuk membahas hal tersebut. Hal ini juga merupakan upaya pengejaran persuasive power.[5]

Negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan China pun turut memerhitungkan Indonesia dalam masalah penyelesaian masalah isu nuklir di Semenanjung Korea. Mereka meminta dukungan dan mengupayakan mengajak Korea Utara untuk kembali menyelesaikan isu nuklir dalam perundingan six party talks. Terlihat bahwa power dan bargaining position Indonesia semakin meningkat.

2)      Security

Barry Buzan mengungkapkan bahwa :

“The basic problem which underlies almost all interest in international relations is insecurity…. Insecurity is a problem stretches across all the levels of analysis from individual to global, and across a spectrum of sectors ranging from cultural and social, through economic and political, to military…. Insecurity may come from the international system as a whole, in forms such as threats to economic activity, or fears of nuclear holocaust…. The peace perspective is oriented towards solving the insecurity problem by removing its causes…. Thus the security view accepts the moral imperative against war, the need to con-centrate on harmonious relationships, and the need to concentrate on both individuals and the system as a whole…. These normally opposed views can be reconciled because security represents a broader behavioural motive than either power or peace, and because the security view of anarchy is both more comprehensive and more positive than the view through either power or peace.” (Barry Buzan, 1984 : 111-122)

Dari konsep tersebut tertulis bahwa masalah utama dalam hubungan internasional adalah insecurity. Dalam kasus ini yang menjadi penyebab permasalahan insecurity adalah adanya program dan senjata nuklir yang dikembangkan oleh Korea Utara. Krisis nuklir tersebut menjadi ancaman bagi negara-negara di dunia dan negara-negara di kawasan Asia Timur khususnya.

Dalam peace perspective yang dikemukakan Buzan, untuk mengatasi masalah tersebut haruslah mengupayakan penyelesaian atas masalah yang menjadi penyebab insecurity tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak Korea Utara dalam perundingan six party talks. Tujuan yang hendak dicapai adalah Korea Utara mau melakukan denuklirisasi atas program dan pengembangan senjata nuklirnya.

Selama ini perudingan six party talks sudah sepuluh kali terselenggara. Namun, Korea Utara belum melakukan denuklirisasi secara penuh atas program dan pengembangan senjata nuklirnya. Hal ini tentu semakin menjadi ancaman jika ada negara lain yang ikut mengembangkan senjata nuklir sebagai upaya untuk mem-balancing Korea Utara.

Dalam Asia Pasific Security Outlook 2003, krisis nuklir ini menjadi ancaman besar bagi negara-negara di Asia Pasifik tak terkecuali Indonesia. Krisis nuklir ini juga menjadi ancaman eksternal Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia mempunyai perhatian khusus terhadap dampak dari krisis nuklir yang terjadi di Semenanjung Korea.

Di lain pihak, Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai akses langsung ke Negara Korea Utara. Hal ini tentu menjadi satu keuntungan dan kelebihan bagi Indonesia dibanding dengan Negara lain. Dengan akses langsung Indonesia ke Korea Utara, Indonesia bisa menjadi penengah antara Negara-negara six party talks dengan Korea Utara. Menurut Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, dengan kedekatan ini Indonesia akan mengupayakan damai.

 

3)      Kesejahteraan

Opello dan Rosow (2004 : 6) menyebutkan bahwa :

“State more or less successfully managed in increasing prosperity and steady advances in the welfare of their subject populations. Public policies considered “socialistic” when initially proposed, such as social security, healthcare for the poor and aged, unemployment insurance, and the minimum wage.”

Dari konsep tersebut tergambar bahwa salah satu kepentingan dari sebuah Negara adalah mengupayakan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya. Keberhasilan untuk mencapai kepentingan ini merupakan sebuah kesuksesan bagi sebuah Negara. Sehingga pemerintah akan merumuskan kebijakan publik yang dapat mencapai tujuan tersebut.

Pernyataan tersebut tentu sesuai dengan apa yang dikatakan oleh tokoh ekonom Indonesia, Mubyarto. Dalam tulisannya ia mengungkapkan bahwa system ekonomi nasional Indonesia adalah system ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi ini sesuai dengan nilai Pancasila sila ke-4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Menurutnya syarat mutlak berjalannya system ekonomi adalah Negara harus berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya. (Jurnal Ekonomi, September 2002)

Sekarang ini pusat perekonomian dunia sedang berpusat di kawasan Asia, terutama di kawasan Asia Timur. Tentu kawasan ini menjadi ladang yang bagus untuk mengejar kepentingan ekonomi. Sebuah negara harus melihat kesempatan ini sebagai upaya pemenuhan interestnya.

Dan selama ini Indonesia telah memanfaatkan momen itu dengan menjalin kerjasama ekonomi yang bernilai penting bagi perekonomian Indonesia dengan Negara-negara di kawasan Asia Timur seperti Jepang, China, Korea Selatan dan Taiwan. Nilai investasi perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara tersebut terus meningkat. Tentu hal ini merupakan salah satu kepentingan Indonesia untuk berupaya stabil dan memerkuat diri dalam bidang ekonomi. Jika Indonesia dapat menstabilkan dan memerkuat perekonomiannya maka Indonesia akan mampu memenuhi kesejahteraan rakyatnya. Sehingga tercapailah national interest-nya.

 

BAB III

PENUTUP

 

  1. 1.      Kesimpulan

Dari pembahasan masalah dalam makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa tujuan Indonesia terlibat dalam six party talks yang berupa pemberian dukungan dan kontribusi positif atas perundingan tersebut adalah Indonesia berupaya merealisasikan tujuan nasionalnya untuk menciptakan perdamaian dunia seperti yang disuratkan dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu Indonesia juga berupaya meraih national interst-nya.  Di mana national interest tersebut berupa power dan survival. Dan upaya survival Indonesia terkait isu nuklir di Semenanjung Korea adalah security dan kesejahteraan.

 

 


[1] 1994 Agreed Framework merupakan perundingan antara Amerika Serikat dan Korea Utara yang diselenggarakan di Jenewa pada 21 Oktober 1994. Tujuan perundingan ini adalah untuk menegosiasikan tindakan-tindakan yang dapat diupayakan untuk mengatasi masalah nuklir di Semenanjung Korea. Di mana di dalam perundingan tersebut terjadi kesepakatan bahwa Amerika Serikat akan menyediakan bahan bakar minyak dan membangun dua reaktor air ringan untuk Korea Utara dan Korea Utara berjanji untuk menghentikan program pengembangan plutoniumnya.

[2]   Non-Proliferasi Nuclear Treaty  merupakan sebuah kesepakatan antar Negara-negara yang mengusung prinsip-prinsip ; non-proliferasi nuklir, penggunaan senjata nuklir untuk tujuan damai, dan perlucutan senjata nuklir. Kelompok ini mulai disepakati sejak akhir 1957 dengan kerangka pemikiran yang berasal dari PBB sebagai norma perilaku internasional mengenai penggunaan senjata nuklir.

[3]   “Hostile” policy of  United States yang diterapkan kepada Korea Utara merupakan kebijakan yang secara tidak langsung menyatakan bahwa Amerika menyatakan permusuhan kepada Korea Utara atas senjata nuklir yang dipergnakan. Tindakan ini akan diikuti oleh para sekutu Amerika. Tindakan permusuhan bisa berupa menghentikan bantuan dana, makanan dan energi.

[4]   1992 Joint Declaration of The Denuclirization of The Korean Peninsula merupakan sebuah perjanjian antara Korea Utara dan Korea Selatan pada tanggal 19 Februari 1992. Perjanjian ini merupakan kesepakatan antara dua Negara tersebut untuk mengurangi bahaya perang nuklir melalui denuklirisasi. Dalam perjanjian tersebut disepakati enam perjanjian mengenai penggunaan nuklir.

[5]   Persuasive power is where A presents argument, appeals or exhortations to B, and B, after independently evaluating their content in light of his own values and goals, accept A’s communication as the basis of his own behavior, A has successfully persuaded B. (Dennis H. Wrong)

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Buku

Braun, Chaim and Christopher F. Chyba. (2004). International Security : “Proliferation Rings:New Challenges to the Nuclear Nonproliferation Regime.” Massachusetts : MIT Press.

Couloumbis, Theodore A. and James H. Wolfe. (1990). Introduction to International Relations Power and Justice. 4th ed. USA : Prentice Hall.

Jackson, Robert & Georg Sorensen. (1999). Pengantar Studi Hubungan Internasional. New York : Oxford University.

Morrison, Charles E. (2003). Asia Pasific Security Outlook 2003. Japan : Kinokuniya Company Ltd.

Opello Jr, Walter C. and Stephen J. Rosow. (2004). The Nation-State and Global Order : A Historical Introduction to Contemporary Politics. 2nd ed. USA : Lynne Rienner Publisher.

Viotti, Paul R. and Mark V. Kautti. (2010). International Relations Theory. 4th ed. USA : Pearson Education Inc.

Wrong, Dennis H. (2002). Power Its Forms, Bases, and Uses. 3rd ed. USA : Transaction Publishers.

 

Jurnal

Mubyarto. Jurnal Ekonomi : “Ekonomi Kerakyatan Dalam Era Globalisasi.” 7 September 2002. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_7/artikel_1.htm. Didownload tanggal 16 Januari 2011 pukul 16.01 WIB.

Buzan, Barry.  Peace, Power, and Security : Contending Concepts in the Study of International Relations.” http://www.jstor.org/stable/423935. Didownload tanggal 9 Desember 2010 pukul 00.40 WIB.

Buzan, Barry. New Patterns of Global Security in the Twenty-First Century.” http://www.jstor.org/stable/2621945. Didownload tanggal 9 Desember 2010 pukul 00.40 WIB.

 

Internet

Aryani, Gusti Nur Cahya. “Di Balik Penundaan Kunjungan Yudhoyono ke Korea.” Antara News, 17 Juli 2006. http://www.antaranews.com/view/?i=1153126966&c=ART&s. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 10.38 WIB.

Bajoria, Jayshree.“The Six-Party Talks on North Korea’s Nuclear Program.” 1 Juli 2009. http://www.cfr.org/publication/13593/sixparty_talks_on_north_koreas_nuclear_program.html. Didownload tanggal 21 Desember 2010 pukul 14.45 WIB.

“China Hopes Indonesia Supporting Six-Party Talks.” Antara News, 11 Juni 2010. http://www.antaranews.com/en/news/1276249634/china-hopes-indonesia-supporting-six-party-talks. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 17.00 WIB.

“Fifth Round of Six-party Talks Open”. 9 September 2005. http://www.fmprc.gov.cn/eng/topics/fifth/t220786.htm. Didownload tanggal 15 Januari 2011 pukul 17.32WIB.

Kathy Quiano. “North Korea, Indonesia foreign ministers hold bilateral talks.” CNN, 2 Agustus 2010.http://edition.cnn.com/2010/WORLD/asiapcf/08/02/indonesia.north.korea.visit/index.html. Didownload tanggal 19 Desember 2010 pukul 13.40 WIB.

“Hasil Kunjungan Utusan Khusus Presiden Ri Ke Korea Selatan Dan Korea Utara, 6-13 Desember 2003 Serta Ke Tokyo, Washington Dc Dan New York, Tanggal 17-29 Januari 2004.” Situs Deplu, 13 Februari 2004. http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=36 Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 17.09 WIB.

“Indonesia Warns North Korea Over Rising Tensions.” http://www.thejakartaglobe.com/home/indonesia-warns-north-korea-over-rising-tensions/389005. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 10.47 WIB.

“Joint Declaration On The Denuclearization Of The Korean Peninsula”. 19 Februari 1992. http://www.fas.org/news/dprk/1992/920219-D4129.htm. Didownload tanggal 17 Januari 2011 pukul 16.30 WIB.

Kang Sok Ju and Robert L. Gallucci. International Atomic Energy Agency : “Agreed Framework of 21 October 1994 Between The United States of America and The Democratic People’s Republic of Korea.” 2 November 1994. http://www.armscontrol.org/documents/af. Didownload tanggal 14 Januari 2011 pukul 20.41 WIB.

Mun Do Huh. “Viewpoint : Breaking The Deadlock At The Six Party Talks.” 1 Agustus 2005. http://www.tparents.org/Library/Unification/Talks/Huh/Huh-050801.htm. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 16.33 WIB.

Nugraha, Fajar. Menlu: Masalah Korea Perlu Pembahasan Enam Negara.” Okezone, 27 November 2010.http://international.okezone.com/read/2010/11/27/18/397631/menlu-masalah-korea-perlu-pembahasan-enam-negara. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 10.49 WIB.

“Pernyataan Pemerintah Indonesia Atas Uji Coba Nuklir Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK).” Situs DEPLU, 9 Oktober 2006. http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=337. Didownload tanggal 19 Desember 2010 pukul 13.37 WIB.

“Pokok-pokok Press Briefing Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI Y. Kristiarto Suryo Legowo.” Situs Deplu, 20 April 2007. http://www.deplu.go.id/Pages/PressBriefing.aspx?IDP=55. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 16.23 WIB.

“Prajurit Korut Ingin Berdamai.” Kompas, 2 Desember 2010. http://m.kompas.com/news/read/data/2010.12.02.03041984. Didownload tanggal 19 Desember 2010 pukul 11.53 WIB.

Saputra, Andi. “Perang Korea Utara-Korea Selatan, Pemerintah RI Usul Forum Six Party Talks Diaktifkan Kembali.” Detiknews, 24 November 2010. http://www.detiknews.com/read/2010/11/24/165020/1501508/10/pemerintah-ri-usul-forum-six-party-talks-diaktifkan-kembali?n991102605. Didownload tanggal 19 Desember 2010 pukul 11.58 WIB.

“Sinyal Perdamaian Dari Korea Utara .”  VOI, 6 Desember 2010. http://id.voi.co.id/fitur/voi-bunga-rampai/7101-sinyal-perdamaian-dari-korea-utara.html. Didownload tanggal 19 Desember 2010 pukul 12.36 WIB.

“Six-Party Talks, Beijing, China.” http://www.state.gov/p/eap/regional/c15455.htm. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 11.58 WIB.

Strother, Jason. “Six Party Talks to Resume.” 28 Juni 2008. http://www.asiacalling.org/index.php?option=com_content&view=article&id=851%3Asix-party-talks-to-resume&catid=100%3Asouth-korea&Itemid=378&lang=in. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 16.41 WIB.

Sun  Ru. “Importance of Six Party Talks.” English.news.cn, 5 November 2010. http://news.xinhuanet.com/english2010/indepth/2010-11/05/c_13592326.htm. Didownload tanggal 21 Desember 2010 pukul 14.44 WIB.

Supriyono, Arif dan Wulan Tunjung Palupi. Indonesia-Korut Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral.” Republika, 2 Agustus 2010. http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/internasional/10/08/02/127959-indonesiakorut-sepakat-tingkatkan-hubungan-bilateral. Didownload tanggal 18 Desember 2010 pukul 17.59 WIB.

“The Second Round of the Six-Party Talks (Overview and Evaluation)”. Maret 2004. http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/n_korea/6party0402.html. Didownload tanggal 18 Januari 2011 pukul 20.24 WIB.

“Third Round of Six-Party Talks Concerning North Korean Nuclear Issues.” http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/n_korea/6party/talk0406.html. Didownload tanggal 18 Januari 2011 pukul 20.24 WIB.

“US Hostile Policy Toward DPRK Slammed.” Korea News Services (KNS). http://www.kcna.co.jp/item/2010/201007/news30/20100730-02ee.html. Didownload tanggal 17 Januari 2011 pukul 16.29 WIB.

Xinhua News Agency : “4th Round of Six-Party Talks Ends.” 19 September 2005. http://www.china.org.cn/english/2005/Sep/142661.htm. Didownload tanggal 15 Januari 2011 pukul 17.43 WIB.

Xinhua News Agency : “Backgrounder : Major Facts About Six-Party Talks.” 14 April 2009. http://english.peopledaily.com.cn/90001/90777/90851/6636560.html. Didownload tanggal 16 Januari 2011 pukul 08.07 WIB.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can alway preview any post or edit you before you share it to the world.

Design a site like this with WordPress.com
Get started